Wasiat, Wajibkah

Wasiat, Wajibkah Foto: Ilustrasi.


Pertanyaan ;

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz... Saya mau bertanya, seberapa wajib wasiat orang yang sudah meninggal di jalan kan?


Jawaban
========


وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Wasiat itu sama dengan amanah. Statusnya wajib atau tidak tergantung konten wasiat itu sendiri.

Jika wasiatnya adalah wasiat kebaikan, seperti dia wasiat kepada keluarganya untuk menjaga persaudaraan, menjaga shalat, berqurban, sedekah, dll, maka itu wajib dijalankan.

Begitu pula wasiatnya jika wafat ingin dimandikan siapa, wasiat harta maksimal 1/3 ingin diberikan ke siapa (selama bukan ahli waris), maka wajib dilaksanakan. Ahli waris tidak boleh diwasiatkan dengan wasiat harta, sebab ahli waris sudah mendapatkan dari hak warisnya.

Ada pun jika amanahnya atau wasiatnya sulit dijalankan, misal dia menginginkan agar di kuburkan di Papua padahal rumah di Aceh, maka ini tidak wajib karena ketidakmampuan keluarganya untuk menjalankannya. Atau dia berwasiat jika wafat nanti dimandikan oleh Imam Masjid al Haram, maka ini juga sangat sulit.  Atau wasiat yang haram, ini juga tidak boleh dijalankan. Dia berwasiat untuk memusuhi sesama muslim, dia berwasiat untuk memutuskan silaturrahim dengan saudara yang lain. Atau jika wafat dia mau dimandikan oleh janda kampung sebelah, pada si mayit ini laki-laki. Maka, semua ini tidak dibenarkan untuk dipenuhi.

Demikian. Wallahu a'lam
 (gwa-majelis-ilmu-3).