PGN Tbk, Lakukan Peningkatan Penyediaan Gas untuk Rumah Tangga

 PGN Tbk, Lakukan Peningkatan Penyediaan Gas untuk Rumah Tangga Pelanggan rumah tangga yang sudah menikmati layanan gas dari PGN Tbk. (ist).

JAKARTA-kanalsembilan.net

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebagai Subholding Gas dan bagian dari Holding Migas PT Pertamina (Persero) terus bekomitmen menjalankan mandat dari Kementerian ESDM untuk turut membangun jaringan gas rumah tangga di berbagai wilayah. Dalam menjalankan amanah tersebut, PGN telah mengoperasikan lebih dari 3.920 KM pipa gas ke lebih dari 416.000 Pelanggan.

Dalam rangka pengoperasian jaringan pipa gas tersebut, PGN melakukan berbagai peningkatan layanan, seperti penyediaan layanan keluhan 24 jam melalui contact center, penyediaan tim teknis untuk menyelesaikan permasalahan kendala pengaliran gas yang selalu siap siaga 24 jam di setiap wilayah operasi, penambahan channel pembayaran tagihan gas di berbagai online channel dalam rangka mitigasi penularan covid-19 dan juga penyediaan aplikasi PGN Mobile yang dapat diunduh dari smartphone Android maupun IoS untuk mendapatkan informasi tagihan dan pemakaian gas.

Berbagai peningkatan layanan tersebut merupakan respon dari harapan Pelanggan akan adanya jaminan keamanan penyaluran gas dan kemudahan untuk mendapatkan informasi mengenai berlangganan gas bumi PGN.

Pada tahun 2021, BPH Migas selaku pihak yang berwenang untuk mengevaluasi dan menetapkan harga jual gas bumi, telah melakukan survei lapangan, melakukan evaluasi atas usulan harga gas bumi, melakukan public hearing yang melibatkan perwakilan Pemerintah Daerah/ Kota, Dirjen Migas, KPPU, YLKI, dan awak media, menetapkan Peraturan BPH Migas Nomor 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, dan 15 Tahun 2021 tanggal 4 Juni 2021 tentang Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi untuk Kota Batam, Kota Cilegon, Kota Tangerang, Kab. Tangerang, DKI Jakarta, Kota Bogor, Kab. Bogor, Kab, Majalengka, Kab. Gresik, Kota Surabaya, dan Kab. Sidoarjo.

Peraturaan BPH Migas tersebut, bertujuan untuk menetapkan harga gas bumi untuk pelanggan rumah tangga dan pelanggan kecil yang ditetapkan dengan kategori pelanggan RT-1, RT-2, PK-1, dan PK-2. Sesuai dengan Peraturan BPH Migas, bahwa badan usaha niga gas bumi, dalam hal ini PGN, agar untuk mengimplementasi Peraturan BPH Migas tersebut.

Penyesuaian harga ini mengikuti skema satu harga dari BPH Migas dan sudah diperhitungkan tetap lebih rendah dari bahan bakar bersubsidi lainnya, sehingga program subsidi tepat sasaran.

“Sebagai upaya untuk menyampaikan besaran harga baru kepada masyarakat, PGN menyampaikan penyesuaian pengumuman melalui website dan berkoordinasi dengan RT/ RW setempat,” papar Rachmat.

Upaya penyesuaian harga gas juga sejalan dengan semangat energi berkeadilan, peningkatan kehandalan pasokan gas, kesinambungan pembangunan infrastruktur dan penyerapan secara optimal produksi gas bumi domestik. PGN senantiasa mengupayakan agar pengelolaan gas bumi yang dilakukan PGN dilaksanakan secara efisien dan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Jaringan gas Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil merupakan perwujudan pengembangan infrastruktur gas bumi PGN untuk meningkatkan kepuasan pelanggan melalui aksesibilitas masyarakat ke energi baik gas bumi.

Pada 2020, perusahaan turut menyelesaikan keberhasilan pembangunan Jaringan gas bumi untuk Rumah Tangga sebanyak 135.045 sambungan rumah tangga dari target 127.864. Ini adalah bentuk dukungan PGN menyukseskan program jargas pemerintah yang tersebar di berbagai kota di seluruh Indonesia.

Rachmat menyatakan, PGN sebagai Subholding Gas mendukung penuh target pemerintah yang telah dituangkan dalam sasaran Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) untuk pemenuhan kebutuhan energi ke sektor rumah tangga dengan membangun jaringan gas kota bagi 4,7 juta Sambungan Rumah Tangga (SR) pada tahun 2025. (za).