SURABAYA, Kanalsembilan.net - DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) melakukan pelantikan terhadap 45 advokat dari Jawa Timur Jumat (24/2/2023) di Surabaya.
Pengangkatan Advokat ini didasarkan pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Adv. Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, SH. MH. CLA. CIL. CLI. CRA., selaku Presiden KAI memimpin langsung prosesi pelantikan.
Turut hadir pula Vice Presiden Adv. Dr. T.M. Luthfi Yazid, SH. LL.M. CLI., Vice Presiden Dr. KP. H. Heru Notonegoro, SH. MH. CIL. CRA. Dan Vice Presiden Diyah Sasanti R, SH., MBA., MH., M.Kn., CIL., CLA., CLI.
Adv. Tjoetjoe Sandjaja berharap, advokat yang diangkat bisa menjadi bagian dari perubahan sistem penegakan hukum, Indonesia sangat bagus dibawah kepemimpinan presiden Jokowi, tapi kurang dalam hal penegakan hukumnya.
Menurut Tjoetjoe, Advokat harus diberi wewenang lebih untuk penyeimbang bagi para penegak hukum yang lain, tidak boleh ada penegak hukum yang paling dominan dibanding yang lain, harus equal, harus setara baru negeri ini akan bagus.
"Teman-teman yang baru diangkat ini mudah-mudahan bisa menjadi bagian dari perubahan Penegakan hukum yang lebih baik di masa datang," Ujarnya.
Sementara Ketua DPD KAI Jawa Timur, Adv. Dr. Rizal Haliman, SH., MH., CIL. mengatakan, Pengangkatan Advokat ini merupakan prosesi yang sangat sakral, dan harus di ikuti oleh semua calon Advokat yang akan diangkat menjadi Advokat sebagaimana ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Advokat KAI diharapkan dapat menjalankan profesi ini secara amanah dan jujur sebagai officium nobile.
Menurut Rizal, Ikrar yang telah disampaikan harus menjadi dorongan bagi semua Advokat untuk bertanggung jawab dan jujur dalam menjalankan tugasnya, tidak boleh membeda-bedakan klien nya berdasarkan golongan, ras, suku, dan agama. Jib